Modus Kejahatan TI dan Contoh Kasus
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan
Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Karakteristik Cybercrime
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan
lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya
komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia
maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing
dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet
lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker
yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatan
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang
dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup
sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat
motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal
yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya
Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang
lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara
tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak
sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan
segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan
yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
1. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
2. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah:
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
standarinternasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3. Perlunya Cyberlaw
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai
kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena
ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini
masih belum lengkap.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa
digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya,
kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal
pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit
orang lain.
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
Contoh Kasus Cybercrime
Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.Pencurian
account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencuriandilakukan
cukup dengan menangkap “user_id ” dan “password ” saja.
Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang
kecurian tidak akan merasakankehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika
informasi tersebut digunakan oleh pihak yangtidak bertanggung jawab. Hal
tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri
dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi
di ISP (Internet Service Provider ).
Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan
oleh dua Warnet di Bandung.Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga
digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu
layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs situs “Aspal”, jika nasabah
salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut,identitas pengguna
(user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat130
nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master
Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi
perhatian padakesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk
keuntungan.Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang
merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai,
para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat
situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan
user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti
tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana
lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM
masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata
mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan
password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh
seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam
cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”.
Kasus cybercrimeini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan
hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime
menyerang hakmilik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pribadi (against person ).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.Penggunaan enkripsi
yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehinggatidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext ). Untuk meningkatkankeamanan
authentication (pengunaan user_id dan password ), penggunaan enkripsidilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang
mulanyadikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW
dariApache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki
fasilitas SSLdengan menambahkan software tambahan, seperti open SSL.
2. Penggunaan Firewall tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar
akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan
perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi
yang keluar dan masuk harusmelalui atau melewati firewall. Firewall bekerja
dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLawCyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lainadalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan hukumMayantara.
4. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman
FTP,SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Referensi :
http://blackapril.tripod.com/cyber_crime_tugas_besar_dunia_ti_indonesia.htm
https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/
https://www.scribd.com/doc/245643529/Makalah-Modus-modus-Kejahatan-Dalam-Teknologi-Informasi
http://blackapril.tripod.com/cyber_crime_tugas_besar_dunia_ti_indonesia.htm
https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/
https://www.scribd.com/doc/245643529/Makalah-Modus-modus-Kejahatan-Dalam-Teknologi-Informasi
Komentar
Posting Komentar